Terkini Nasional
KPK akan Dalami Barang Sitaan dari Ruang Kerja Khofifah dan Emil kepada Para Saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan lebih dalam soal dokumen hingga uang tunai yang berhasil diamankan usai menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur hingga Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Barbuk tersebut bakal didalami penyidik lewat para saksi.
KPK akan segera memanggil para saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan tersebut.
Sayangnya, lembaga antirasuah itu masih enggan membeberkan secara detil dari ruang mana saja dokumen dan uang tunai itu diamankan.
"Detail barang ataupun dokumen yang diamankan darimana dan siapa saja saat geledah tentu tidak bisa kami sampaikan karena masih akan dikonfirmasi pada saat pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Gedung DPRD hingga Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sejak tiga hari kemarin, mulai 19 hingga 21 Desember 2022.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi Gedung DPRD Jatim, KPK mengamankan beberapa dokumen dan uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Sedangkan untuk penggeledahan beberapa lokasi di lingkungan Kantor Gubernur dan Wagub Jatim, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti dari ruang mana saja dokumen dan uang tunai tersebut diamankan.
KPK bakal membeberkan secara detil setelah adanya pemeriksaan para saksi.
Sebab, hasil temuan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke para saksi.
Baca: Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Kembangkan Barang Bukti yang Disita dari Ruang Kerja Khofifah dan Emil ke Para Saksi
# Khofifah Indar Parawansa # Gubernur Jatim # OTT KPK # Emil Dardak
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Amankan Dokumen Rahasia dan Uang Tunai Rp95 Juta
Jumat, 17 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Kemendagri Motivasi Pejabat Tulungagung usai OTT, Napi Korupsi Nongkrong di Kafe
Rabu, 15 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kemendagri Datangi Tulungagung usai OTT KPK, Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral
Rabu, 15 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Respons Khofifah soal Korupsi Gatut Sunu, Update Penyerangan Nakes di Tambrauw
Senin, 13 April 2026
tribunnews update
Bupati Tulungagung Peras Anak Buah Pakai 2 Surat 'Sakti hingga Ancaman Pemecatan demi Kepuasan Diri
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.