Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Bacakan Nota Pembelaan di Depan Majelis Hakim, Roy Suryo Minta Dibebaskan & Nama Baiknya Dipulihkan

Kamis, 22 Desember 2022 20:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).

Dalam sidang pada hari ini, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadiln Negeri Jakarta Barat.

Terkait perkara ini, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujarnya.

Baca: Roy Suryo Istigfar Dituduh Lakukan Penistaan Agama seusai Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya.

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme," kata Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca: Pembacaan Nota Keberatan Roy Suryo dalam Sidang Lanjutan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Adapun barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022

Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi." (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Nota Pembelaan, Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman dan Nama Baiknya Dipulihkan

# Roy Suryo # Majelis Hakim # nota pembelaan # mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved