Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Deretan Saksi di Sidang Chuck Putranto, Ferdy Sambo hingga ART Dihadirkan dalam Kasus Brigadir J

Kamis, 22 Desember 2022 12:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi mahkota dan satu orang saksi fakta dalam sidang terdakwa Chuck Putranto, hari ini, Kamis (22/12/2022).

Chuck merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Sementara, satu saksi fakta yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga (ART) Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, bernama Diryanto alias Kodir.

“Saksinya, Kodir, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman,” kata penasihat hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022) malam.

Diketahui, Chuck merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, ia didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca: Buat Grup Whatsapp Duren Tiga seusai Kematian Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Ricky Rizal

Baca: Brigadir J Berubah Sikap Jelang Akhir Hayatnya, Disebut Merasa Diistimewakan Putri Candrawathi

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo hingga ART-nya Jadi Saksi di Sidang Chuck Putranto"

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Chuck Putranto # Hendra Kurniawan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved