Natal dan Tahun Baru 2023
Natal 2022: Kementerian Agama Keluarkan Aturan Terbaru Perayaan Natal, Ini Rinciannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE dijelaskan, pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Apabila jemaah lebih dari 100 persen kapasitas, maka panitia perayaan Natal bisa menggunakan tenda atau bentuk lainnya yang disesuaikan dengan batas maksimal area di dalam kompleks gereja.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan."
Baca: Pemkot Tangerang Minta Warga yang Merayakan Natal dan Tahun Baru Melapor kepada Polisi
"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022), dikutip dari laman Kemenag.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.
Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
Baca: Tradisi Unik Perayaan Natal di Norwegia: Masyarakat Menyembunyikan Tongkat Penyapu
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
Baca: Sebentar Lagi Perayaan Natal, Ini 25 Ucapan Natal 2022: Cocok Dibagikan di IG, Twitter dan WhatsApp
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.
7. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
Baca: Kumpulan Ucapan Hari Natal dan Tahun Baru 2023 untuk Orang Tersayang
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. menyediakan cadangan masker;
i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
Baca: Kumpulan Fakta Unik Dari Sinterklas, Sosok Pembawa Hadiah Natal untuk anak-anak
l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya
# Kementerian Agama # Perayaan Natal 2022 # Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru # Kemenag
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kemenag Imbau Jemaah Tak Paksakan Ibadah Sunah di Madinah, Mustain Ahmad: Ibadah sesuai Kemampuan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Direktur Bina Haji Tegaskan Tak Ada Tambahan Petugas Haji 2025, Ungkap Alasan Ada PPIH Gelombang II
5 hari lalu
Live Update
Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Jamaah Haji 2025
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.