Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Nasib Putri Candrawathi Gegara Tak Ada Bukti Pelecehan, Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman

Rabu, 21 Desember 2022 18:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terancam tak mendapatkan keringanan hukuman.

Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti kuat soal pelecehan seksual.

Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Selasa (20/12/2022).

Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa lain, Ferdy Sambo.

Sebab, dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri semata.

"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hibnu, pengakuan Putri tidak cukup menjadi buktik adanya kekerasan seksual.

Mereka harus bisa membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Sidang Semakin Pelik, JPU Diminta Pintar Tempatkan Posisi agar Tak Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Jika terjadi pelecehan, seharusnya Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.

Dalam suatu kasus pelecehan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban.

Namun, pada kasus Putri tak ada visum, sehingga tuduhan pelecehan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 tak kuat dan bisa terbantahkan.

"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian."

"Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, tuduhan pelecehan hanya menjadi alasan Ferdy Sambo bisa melancarkan aksinya.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif."

Baca: Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman

"(Soal adanya pelecehan seksual) akan sangat sulit (dibuktikan). Sangat lemah. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.

Sejalan dengan pernyataan Hibnu, ahli kriminologi Muhammad Mustofa juga menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri itu tak memiliki bukti kuat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman

#tribunmadura # sampang # pamekasan # bangkalan # sumenep

Editor: winda rahmawati
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Putri Candrawathi   #pelecehan   #hukuman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved