Senin, 12 Mei 2025

Kabar Selebriti

Nikita Mirzani Dirujuk ke Rumah Sakit Bintaro Jaksel, Mengeluh Sakit Leher hingga Terancam Cacat

Rabu, 21 Desember 2022 17:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani belakangan ini mengeluhkan sakit leher. Karena sakitnya itu, ia bakal dirujuk ke rumah sakit di Bintaro untuk jalani terapi, Rabu (21/12/2022).

Sebetulnya Nikita beberapa waktu lalu sudah minta dirujuk.

Namun baru per hari ini surat rujukan keluar dari Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) tempat Nikita jalani terapi sebelumnya.

Demikian dikatakan Pujiyanto, sahabat Nikita Mirzani, Rabu (21/12/2022).

"Kemarin memang belum keluar tapi per hari ini Alhamdulillah wa Syukurillah wa Nikmatillah surat rujukan dari RSDP sudah keluar, Niki dirujuk ke rumah sakit yang ada di Bintaro, namanya apa saya lupa," kata Aji, sapaan akrabnya.

Rencananya, lanjut dia, Nikita akan pergi ke rumah sakit di Bintaro, pada Kamis (22/12/2022).

"Dibawa ke Bintaro besok Kamis karena dokternya ada stay-nya di hari Kamis dan Senin, dan ini ada surat rujukannya dari dokternya," terangnya.

Terkait apakah Nikita bakal dirawat atau tidak, Aji belum mengetahuinya.

Baca: Kesal Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani Tantang Aparat Menjemput Paksa Dito Mahendra

"Untuk dirawat atau sekedar terapi kita tidak tahu, nanti gimana langsung dari pihak rumah sakit saja," tuturnya.

Pihaknya mengaku tinggal menunggu penetapan dari pengadilan.

"Tinggal kita menunggu penetapan dari pengadilan," katanya.

Dalam surat rujukan Nikita yang ditunjukan oleh Aji, tertulis dalam surat itu "Yang bersangkutan " Nikita Mirzani" dilakukan untuk rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap untuk penanganan lebih lanjut".

Berpotensi alami kelumpuhan hingga minta penangguhan penahanan

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, menyebut sakit leher yang dialami kliennya butuh perawatan medis secara intensif. Bahkan harus segera dilakukan tindakan operasi.

"Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujar Fahmi di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).

Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.

Baca: Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Tantang Polresta Serang Kota: Saya Ingin Lihat

Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.

Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.

Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.

"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Leher hingga Terancam Cacat, Nikita Mirzani Dirujuk ke RS di Bintaro

# Nikita Mirzani # sakit leher # Rumah Sakit Bintaro # terapi # sidang # Dito Mahendra # pencemaran nama baik

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved