LIVE UPDATE
Ahli Hukum Beberkan Kesalahan Fatal Putri Candrawathi yang Dilakukan sejak Awal di Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengungkap kesalahan fatal sejak awal yang diakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kesalahan fatal tersebut yakni Putri Candrawarthi tak melakukan pembuktian.
Pasalnya, ketika berbicara hukum maka berbicara bukti.
Hibnu menilai, sulit untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut Hibnu, jika pelecehan benar terjadi, saat itu Putri seharusnya langsung melapor ke polisi, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
Hibnu mengatakan, perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban.
Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Sementara, pada kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.
Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual.
Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.
Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.
Seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri dan Sambo dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.
Ia memaparkan, konstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J sudah jelas, hingga terkait perencanaannya.
Namun menurut Hibnu, motif pembunuhan masih menjadi tanda tanya.
Meski demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti.
Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.
Sebaliknya, keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu belakangan justru memojokkan posisi Putri dan Sambo.
Ahli uji poligraf menyebut, suami istri itu terindikasi berbohong saat memberikan keterangan tes kejujuran.
Sementara, ahli kriminologi menilai, perkosaan yang diklaim Putri tidak jelas.
Pengakuan Putri akan kekerasan seksual yang belum diketahui kebenarannya itulah yang membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.
(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menurut Ahli Hukum, Ini Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.