Terkini Metropolitan
Total 6 Anggota Polri Tangerang Dipecat selama 2022, Sudah Tak Mau Jadi Anggota hingga Main Narkoba
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat, Selasa (20/12/2022).
Dua anggota tersebut diberi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos lebih dari 30 hari secara berturut-turut alias disersi.
Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian Skep atau Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya.
"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujae Zain, Selasa (20/12/2022).
Saat ditanya, satu di antaranya mengaku sudah tidak ingin menjadi anggota Polri.
Baca: Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Resmi Diganjar PTDH dari Polri
Kemudian rekannya yang dipecat juga ternyata pernah melakukan pelanggaran berulang-ulang sampai delapan kali.
"Mereka sudah kami tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tidak ingin menjadi anggota Polri.
Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya," papar Zain.
Ia mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota, sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.
Diketahui, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho diangkat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota sejak 14 April 2022 menggantikan Kombes Pol. Komarudin yang ditunjuk menjadi Kapolres Jakarta Pusat.
Baca: Buntut Viralnya Polisi di Purworejo Selingkuhi Istri TNI, Kapolda: Saya Tunggu PTDH-nya, Jangan Ragu
"Sebelumnya ada empat anggota di-PTDH dan sekarang dua orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," jelasnya.
Keempat polisi yang dipecat tersebut yakni anggota Polsek Sepatan, Brigadir Yerisha Manurung; anggota Polsek Tangerang, Briptu Adhytia; anggota Polsek Benda, Bripka Andi Randika; dan anggota Polsek Ciledug, Bripka Sahlani.
Keempatnya dipecat pada bulan Oktobrr 2022 kemarin.
Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan meninggalkan tugas.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/10/2022).
"Dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," sambungnya.
Zain mengungkap, pemecatan anggota Polri ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah Tak Mau jadi Anggota hingga Main Narkoba, 6 Anggota Polri di Tangerang Dipecat selama 2022
# oknum polisi # Polres Metro Tangerang Kota # pemecatan # PTDH
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Oknum Polisi di Ternate Todong Pisau ke Warga, Emosi Tak Terima sang Ibu Dapat Kekerasan
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Polisi di Ternate Todong Pisau ke Warga, Emosi Tak Terima sang Ibu Dapat Tindakan Kekerasan
Minggu, 4 Mei 2025
tribunnews update
Sosok Pembakar Balita di Tangerang Diburu Polisi, Ibu Korban Histeris Anaknya Tewas Terbakar
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.