TRIBUNNEWS UPDATE
Penjelasan Pemerintah soal Rumah Pensiun untuk Jokowi: Sudah Sesuai Peraturan yang Berlaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah memastikan rumah pensiun yang diberikan kepada Presiden Jokowi yang berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Sabtu (17/12/2022).
Dikutip dari Kompas.com, pemberian rumah tersebut diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978.
Baca: Lahan untuk Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu akan Diperluas, Pemerintah Cari Pemilik Tanah Baru
Di mana UU tersebut tentang hak keuangan/administratif Presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden RI.
Dalam ketentuan itu disebutkan negara menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat.
Bey menjelaskan Penyediaan rumah untuk Presiden Jokowi sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menuturkan rumah pensiun untuk Presiden Jokowi dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatannya.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakilnya.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019," ujarnya.
Baca: Telah Dibangun sejak Tahun 2017, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk
Diketahui pemilihan lokasi untuk rumah Presiden berada di Camat Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tanah dan anggaran untuk rumah Presiden Jokowi berbeda dengan yang lain.
Pasalnya kebanyakan mantan presiden dan wakil memilih lokasi di Jakarta sementara Jokowi memilih di Solo.
Hal tersebut tidak akan menimbulkan kontroversi lantaran estimasi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan. (Besar anggarannya) sesuai aturan. Sudah ada standarnya," ujar Sri Mulyani.
Baca: Telah Dibangun sejak Tahun 2017, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk
"Jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu (memilih) lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya juga akan ada perbedaan," jelasnya. (Tribun-Video.com-Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Pemerintah Soal Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu
# TRIBUNNEWS UPDATE # Jokowi # rumah # pensiun # Presiden
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Jadi Ketum GRIB JAYA! Ini Sejarah Kedekatan Prabowo dengan Hercules, Ngaku "Setia" ke Presiden Ke-8
17 menit lalu
Tribunnews Update
Wacana Pemerintah Buat Asuransi Penerima MBG Dinilai Hanya Akal-akalan: Ngapain Buang Duit Lagi?
44 menit lalu
Tribunnews Update
Viral Sekolah Gelar Perpisahan Siswa di Kelab Malam dan Dihadiri Kepala Sekolah: Kami Tidak Tahu
47 menit lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Korban Selamat Ledakan Amunisi Garut, Diselamatkan Korban Tewas Diminta Menjauh
47 menit lalu
Tribunnews Update
Warga Sipil Ungkap Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi di Garut, Sudah ke Beberapa Daerah
47 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.