Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Kriminolog Heran soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Hasil Visum Tak Ditemukan

Selasa, 20 Desember 2022 16:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Dalam keterangannya, Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Baca: Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo Minta Persidangan Dilaksanakan secara Tertutup tapi Ditolak

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Baca: Nama Kontak Tuhan Yesus Jadi Anggota Grup WA Duren Tiga, Sambo Coba Tutupi Salah Satu Nama?

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

# Polisi tembak polisi # pelecehan seksual # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kriminologi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved