Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah dari Negara untuk Jokowi Beda, Apa Perbedaannya?

Selasa, 20 Desember 2022 09:32 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait pembangunan rumah dari negara untuk Joko Widodo atau Jokowi setelah tidak lagi menjabat Presiden Republik Indonesia.

Sri Mulyani menegaskan anggaran pembangunan rumah untuk Presiden Jokowi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan rumah itu.

"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca: Sosok Pemilik Lahan yang Tanahnya akan Didirikan Rumah Jokowi, Ternyata Bos Rosalia Indah

Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden telah disepakati. Alokasi anggarannya pun sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah untuk presiden kali ini adalah lokasinya.

Biasanya, kata dia, pembangunan rumah untuk Presiden RI dibangun di Jakarta. Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.

Baca: Penampakan Tanah Rumah Jokowi di Daerah Colomadu, BPHTB Tanah Sudah Lunas Terbayar

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Baca: Penampakan dari Udara Lahan Rumah Jokowi Hadiah dari Negara, Lokasi Strategis ke Bandara & Jalan Tol

Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kata Sri Mulyani soal Rumah dari Negara untuk Jokowi: Tak Kontroversial, Namun Ada yang Berbeda

# Menkeu # Sri Mulyani Indrawati # Rumah dari Negara # rumah jokowi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved