Terkini Daerah
Sudah Lebih dari 100 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Tangerang Selatan Akhirnya Ditangkap
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 10 orang pelaku pencurian motor ( curanmor) ditangkap polisi, diketahui para pelaku telah beraksi lebih dari 100 kali.
Sepuluh orang pelaku curanmor tersebut ditangkap oleh petugas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.
Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita 10 unit motor curian.
Sepuluh pelaku yang ditangkap yakni A, AW, RNR, O, AS, IS, J, RNY, S, dan DR.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Di mana pelaku yang tertangkap lebih dahulu mengendarai motor tanpa surat kendaraan, Kamis (8/12/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kunci leter T dan senjata tajam jenis golok," kata Sarly Sollu di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/12/2022).
"Selanjutnya, dua orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Pagedangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang yang ditemukan yaitu kunci leter t dan senjata tajam berupa golok," katanya lagi.
Baca: Sosok 2 Korban Tewas dalam Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Teknisi Asal China
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga diperoleh informasi tentang delapan pelaku pencurian motor, termasuk penadah motor curian.
"Dari keterangan para tersangka yang diamankan tadi, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali," ucap Sarly Sollu
Modus operandi tersangka yakni melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincar.
Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang sudah diincar menggunakan anak kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
Setelah menggasak motor curian pelaku menjualnya ke tangan penadah di Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Sarly Sollu, selain sebagai pencuri motor, para pelaku itu bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas, dan pengangguran.
Barang bukti lain yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pagedangan yaitu 1 lembar STNK asli sepeda motor merek Honda, 1 kunci kontak sepeda motor Honda.
Baca: LIVE! Ingat Laura Anna yang Lumpuh & Meninggal Akibat Kecelakaan? Kabar Ibu dan Kakaknya Memilukan
Satu kunci letter T dan 4 mata kunci yang dilakban hitam yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Serta tiga senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor merek Honda, 13 unit sepeda motor merek Honda Beat.
Dua unit sepeda motor merek Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merek Honda Vario , satu unit sepeda motor merek Honda Sonic, satu unit sepeda motor merek Honda CB150.
Serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 R, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.
"Jadi total yang diamankan sepeda motor adalah 20 unit dari berbagai merk," kata Sarly Sollu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.
Pasal lain yang disangkakan yaitu tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat yang sah yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 tahun 2019,.
"Ancaman kurungan paling lama 10 tahun," kata Sarly Sollu.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 10 Komplotan Curanmor di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Sudah 100 Kali Lebih Beraksi
# Curanmor # Tangerang # Polsek Pagedangan # motor
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
1 hari lalu
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.