Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

UMK Mamuju Ditetapkan Naik 6 Persen pada 2023 Jadi Rp 2,9 Juta, Lebih Besar Dibanding UMP Sulbar

Senin, 19 Desember 2022 17:54 WIB
Tribun sulbar

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan pengupahan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK mencapai enam persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Mamuju kini menjadi Rp 2,9 juta.

Dilansir TribunSulbar, Senin (19/12) Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamuju, Oce Sulawijaya mengatakan, penetapan UMK Mamuju sudah diajukan ke Gubernur Sulbar Akmal Malik.

Baca: Besaran UMK Kota Manado Tahun 2023, Lebih Tinggi Dibandingkan UMP Sulawesi Utara

Penetapan itu pun tinggal menunggu tanda tangan gubernur.

"Hari ini surat penetapan yang kita usulkan itu sudah berada di ruangan Gubernur Sulbar Akmal Malik dan tinggal ditandatangani," ungkap Oce saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (19/12/2022).

Adapun besaran UMK Mamuju pada 2022 adalah sebesar Rp 2,7 juta.

Sehingga besaran UMK 2023 memiliki selisih Rp 189 ribu dengan UMK tahun ini.

Kenaikan ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Oce mengatakan, besaran UMK Mamuju lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar.

Baca: Daftar UMK di Banten 2023 Tertinggi Kota Cilegon Rp 4,6 Juta, Terendah Kabupaten Lebak Rp 2,9 Juta

Setelah disahkan oleh Gubernur Sulbar, maka penetapan UMK itu akan disampaikan kepada perusahan-perusahan yang ada di Mamuju.

Adapun rumusan dalam penetapan UMK, mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul UMK Kabupaten Mamuju Naik 6 Persen dari Rp2,7 Juta Menjadi Rp2,9 Juta

# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK # UMP # upah # Mamuju

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun sulbar

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #UMK   #UMP   #upah   #Mamuju

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved