Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Disindir Hakim karena Miliki Jabatan namun Tidak Bisa Menahan Emosi, Ferdy Sambo Minta Maaf

Senin, 19 Desember 2022 12:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim ketua Afrizal Hadi menyindir terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, yang menduduki jabatan bagus tapi tidak bisa menahan emosi.

Pasalnya, saat merancang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berstatus sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kadiv Propam merupakan salah satu jabatan pejabat utama (PJU) di Mabes Polri. Divisi Propam biasa dianggap sebagai polisinya polisi lantaran mengurus para polisi nakal.

Sindiran ini disampaikan hakim dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.

Awalnya, hakim mencecar Ferdy Sambo yang meminta agar file rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup dihapus.

Saat itu, Sambo meminta anak buahnya, AKBP Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.

"Saya sampaikan, 'disimpan di mana rekaman itu?' (Dijawab) 'di laptop dan flashdisk'. (saya katakan) 'Ya sudah kamu (Arif) hapus dan musnahkan'," ujar Ferdy Sambo.

Namun, Sambo mengakui dirinya tidak berusaha memastikan apakah Arif Rachman benar-benar menghapus rekaman CCTV tersebut.

Pasalnya, ia yakin anak buahnya itu pasti menjalankan perintahnya.

"Saya tidak tanyakan lagi (sudah dihapus atau belum). Karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan," kata Ferdy Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Mengaku Skenario Berantakan setelah Rekaman CCTV Komplek Ditayangkan: Yosua Masih Hidup

Setelah mencecar Ferdy Sambo soal CCTV tersebut hakim pun menyindir perihal tak bisa menahan emosi.

"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang saudara tidak bisa menahan emosi saudara," kata hakim.

Mendengar sindiran hakim itu, Ferdy Sambo langsung meminta maaf.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," kata Sambo.

"Saudara mengatakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Maaf Usai Disindir Hakim Punya Jabatan Bagus tetapi Tak Bisa Tahan Emosi"

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # Sidang Ferdy Sambo

Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved