Terkini Nasional
Ketua Tim Forensik akan Jadi Saksi dalam Sidang Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Kali ini, kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).
Ada lima saksi ahli berlatar belakang keahlian berbeda yang bakal dihadirkan.
Di antaranya ahli forensik, digital forensi, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J
Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir J ada di bagian dada dan kepala.
"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.
Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.
Baca: Tahan Tangis saat Sidang Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto : Awalnya Saya Ingin Marah!
Bharada E Kemungkinan Dihadirkan Virtual
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kemungkinan akan menjalani sidang secara virtual, Senin (19/12/2022).
"Kalau sidang terakhir, hakim sampaikan daring," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menyelenggarakan sidang atas lima terdakwa pada waktu bersamaan, yaitu Rabu (14/12/2022).
Pada hari itu, Bharada E menghadiri persidangan secara virtual.
"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Bharada E) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Meski demikian, diketahui bahwa Bharada E tetap berada di PN Jakarta Selatan. Hanya saja, ditempatkan di ruangan yang berbeda.
"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persiadangan pada Selasa (13/12/2022).
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla/ tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Bersaksi untuk Ferdy Sambo Cs Hari Ini
# Ferdy Sambo # Bharada E # tim forensik
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
VIRAL NEWS
Tim Forensik Identifikasi 3 Korban Kebakaran Glodok Plaza, Masih Ada 9 Body Part yang Didalami
Jumat, 24 Januari 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.