TRIBUNNEWS UPDATE
Tok! UMK 2023 Kota Pontianak Naik Jadi Rp 2,7 Juta, Pengusaha Diminta Harus Taat Pengupahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak 2023, Kalimatan Barat bertambah menjadi Rp 2.750.644,55.
Terkait hal ini, para pengusaha di Kota Pontianak diminta taat memberikan besaran upah kepada karyawannya sesuai UMK yang berlaku.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, besaran tersebut naik sebesar 6,63 persen setara Rp 171.028 dari UMK 2022.
Baca: Gagal Melaju Jauh di Piala Dunia 2022, Pemain Tertua Spanyol Kini Umumkan Pensiun dari La Furia Roja
Diketahui, UMK Pontianak 2022 senilai Rp 2.579.616.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto menerangkan besaran UMK tersebut sudah ditetapkan gubernur.
Ia menerangkan, besaran UMK 2023 di Kalbar termuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar.
Besaran UMK tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak menuturkan, jumlah itu lebih besar dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar yang sekitar Rp 2.608.601.
Baca: Gagal Melaju Jauh di Piala Dunia 2022, Pemain Tertua Spanyol Kini Umumkan Pensiun dari La Furia Roja
Ia berharap, kenaikan UMK,dapat memberi dampak positif bagi ekonomi di Pontianak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Yudi Anto yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah Pontianak mengatakan pengusaha harus mematuhi dan menerapkan besaran UMK Kota Pontianak.
Ia berujar penetapan besaran UMK 2023 Kota Pontianak diharapkan tidak memberatkan para penguasaha.
Sebagaimana diketahui, UMP Kalbar 2023 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp 2.608.601,75.
Baca: Gagal Melaju Jauh di Piala Dunia 2022, Pemain Tertua Spanyol Kini Umumkan Pensiun dari La Furia Roja
UMP tersebut naik 7,16 persen dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.434.328,19. (Tribun-Video.com/ TribunPontianak.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul UMK Pontianak 2023 Resmi Disahkan, Naik Segini!
# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK # Pontianak # UMP # upah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Pontianak
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
3 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.