Terkini Nasional
Menteri PPPA Mengecam Kekerasan Terhadap ART di Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengecam aksi kekerasan terhadap oleh majikannya di Apartemen Simprug, Jakarta.
Penyiksaan terhadap korban dilakukan oleh beberapa pelaku yaitu majikan, anak majikan dan beberapa ART lainnya.
“Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras mengecam keras kasus kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) di apartemen Simprug," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Minggu (18/17/2022).
Kekerasan yang dialami korban, menurut Bintang, telah memberikan luka fisik dan trauma psikis yang mendalam bagi korban.
Bintang mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati dan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Bogor Hari Ini: Penuh Luka di Wajah dan Leher, Mayat Wanita di Bogor Diduga Korban Kekerasan
"Upaya pendampingan tidak hanya perlu diberikan untuk korban tapi juga pada keluarga korban yang turut berjuang bagi korban mulai dari awal kasus terungkap hingga nanti korban dapat diberdayakan dan kembali menjalani kehidupannya,” tutur Bintang.
Sementara untuk mengawal proses hukum yang berlangsung, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, serta Polres Pemalang Jawa Tengah.
Saat ini, sembilan pelaku yang terlibat telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus kekerasan terhadap ART di Simprug dimulai dari penyiksaan yang dilakukan oleh sembilan orang, yakni pasangan suami istri, anak dan ART lainnya terhadap korban SK (23) akibat korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya.
Baca: Nasib Oknum TNI AU yang Viral seusai Lakukan Kekerasan Kini Ditahan Intelijen Lanud ATS & Disanksi
Tindak penyiksaan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak Juli 2022 dan semakin parah sejak tanggal 19 September 2022.
Berdasarkan hasil visum, korban didiagnosa mengalami patah tulang, lebam, luka bakar, dan luka berat lain yang mengakibatkan kemungkinan bahaya maut bagi korban.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kecam Kekerasan Terhadap ART di Jakarta Selatan
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Tak Tahan, Sakinah Bongkar Dugaan Kekerasan Psikologis yang Dialami Ibunya oleh Oknum Kepala Sekolah
Rabu, 25 Maret 2026
Saksi Kata
11 Tahun Disiksa! Kisah Pilu Wanita Balikpapan Disiram Air Panas oleh Orangtua Angkat
Selasa, 24 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Pria di Tapalang Babak Belur Dikeroyok seusai Bercanda dengan Kerabat di SPBU, 2 Pelaku Buron
Selasa, 24 Maret 2026
Saksi Kata
Nasib ART Refpin Jadi Tersangka Kasus Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Padahal Mengaku Tak Bersalah
Sabtu, 14 Maret 2026
Tribunnews Update
Anak di Bawah 16 Tahun akan Sulit Akses Medsos, MenPPPA: Untuk Jaga Kesehatan Mental Anak
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.