Terkini Nasional
Viral Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah saat Persidangan, Begini Respons Kuasa Hukum Irfan Widyanto
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Irfan Widyanto mengaku tersinggung dengan gestur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacungkan jempol ke bawah saat terlibat adu mulut dengan pihaknya dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Tim pengacara Irfan Widyanto, Yusan Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa perdebatan antara kuasa hukum dan JPU merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
Namun, gestur acungkan jempol ke bawah dinilai tak tepat.
"Perdebatan antara penasehat hukum dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Ragahdo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Ragahdo menuturkan tindakan yang dilakukan oleh jaksa senior tersebut dinilai tidak etis.
Namun, pihaknya enggan memperpanjang masalah itu lebih lanjut dengan mengadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut. Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Perdebatan cukup panas terjadi antara jaksa penuntut umum dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (16/12/2022).
Baca: Tidak Melapor ke Aparat, Hakim Sayangkan Ferdy Sambo Malah Bunuh Yosua
Perdebatan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bermula saat jaksa hendak menunjukan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Hendra Kurniawan.
Untuk informasi, majelis KKEP memutuskan memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Hendra Kurniawan.
"Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara yang mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi. Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto tidak menyetujuinya karena kapasitas Hendra saat ini hanya sebagai saksi mahkota bukan sebagai terdakwa.
"Izin yang mulia, ini kan, saksi ini kan di sini kan dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa (Irfan)," kata pengacara Irfan.
"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sambung pengacara.
Namun, JPU tetap kekeh untuk menyampaikan ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra.
Jaksa pun bertanya apakah Hendra mengetahui hasil sidang KKEP-nya dan dijawab tidak pernah tahu oleh eks Karopaminal Divpropam Polri ini.
"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?," tanya jaksa.
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?" ucap jaksa.
"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.
"Tapi saudara melakukan upaya hukum?" tanya lagi JPU.
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong pengacara dengan nada tinggi.
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.
Namun di tengah perdebatan, salah satu jaksa berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan jempol ke bawah seakan menunjukan gestur 'cemen' ke pihak Irfan Widyanto.
Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.
"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.
"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.
"Saudara diam! Saudara diam!," tegas hakim.
Baca: Ferdy Sambo Mengakui Anak Buahnya Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Mereka Orang Hebat
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tanggapi Gestur Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah dalam Persidangan
# pengacara # Irfan Widyanto # jaksa penuntut umum # debat # Kasus Brigadir J # Yusan Ragahdo Yosodinigrat
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
PDIP Pasang Badan seusai Dedi Mulyadi Debat dengan Aura Cinta: Ini Ekspoloitasi! Dia Bibit Pemimpin
Rabu, 30 April 2025
Terkini Daerah
Kata Kang Dedi soal Aura Cinta yang Kini Viral hingga Kena Hujat sesai Debat: Sudah Dewasa
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.