TRIBUNNEWS UPDATE
Hendra Kurniawan Sebut Sambo Beri 5 Arahan setelah Bertemu Kapolri: Ditangani di Duren Tiga Saja
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan mengatakan Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepadanya.
Selain itu Sambo juga memberikan arahan kepada mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Hal itu disampaikan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)
Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo menyampaikan arahan tersebut setelah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah kematian Nofriansyah Yosua atau Brigadir J tewas.
Hendra menjelaskan awalnya ia dan Benny Ali dipanggil untuk menghadap Kapolri.
Namun saat perjalanan mereka bertemu dengan Ferdy Sambo dan mengatakan dirinya juga akan bertemu Kapolri.
Hendra mengatakan saat Sambo bertemu Kapolri ia dan Benny menunggu di luar.
Namun setelah itu Hendra dan Benny diperintah Sambo untuk kembali ke Biro Provos.
Hendra menjelaskan Sambo saat itu memberi lima arahan kepadanya.
Baca: Ferdy Sambo Muntab Lantaran Tak Tahu Bareskrim Lakukan Olah TKP di Lokasi Penembakan Brigadir J
Sambo mengatakan kepada Hendra percuma punya pangkat dan jabatan tetapi harkat, martabat dan kehormatanya hancur lantaran tidak dapat menjaga keluarganya.
Lalu Sambo menuturkan dirinya telah ditanya Kapolri menembak tidak, ia menjawab tidak menembak.
"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra Kurniawan.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak mbo? Saya jawab tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah," sambungnya.
Arahan selanjutnya Sambo mengatakan kepada Hendra untuk kasus pembunuhan tersebut ditangani sesuai TKP yakni di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo juga mengatakan kepada Hendra untuk kasus tersebut tidak usah di tindak lanjuti lantaran penanganan awal di Jakarta Selatan tetapi kejadian di Magelang jadi beda tempat.
"Tolong untuk masalah di magelang tidak usah di tindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ucap Hendra Kurniawan mengikuti ucapan Ferdy Sambo.
Terakhir Hendra menjelaskan Sambo memberi arahan untuk tindak lanjut penanganannya dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dam seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucapnya.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.
Sementara Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hendra disebut telah merusak atau menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan tersebut.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Bertemu Kapolri, Ferdy Sambo Beri Lima Arahan Ini ke Hendra Kurniawan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Kapolri # Duren Tiga # Hendra Kurniawan
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Islamabad Balas New Delhi dengan Rudal, AS Umumkan Gencatan Senjata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
3 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
3 hari lalu
Tribunnews Update
India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata setelah Dimediasi AS, Trump: Saya Sangat Gembira
3 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.