Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Ikut Kesal, Fahmi Bachmid Tak Setuju Usulan Jaksa yang Akan Hadirkan Dito Mahendra secara Daring

Jumat, 16 Desember 2022 14:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya Nikita Mirzani yang kesal dengan rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi Dito Mahendra di persidangan online.

Ke-kesa-lan juga diutarakan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Fahmi tak menyetujui usulan jaksa agar Dito Mahendra hadir di sidang tetapi secara online.

Bagi Fahmi, lebih baik langsung ketuk palu saja daripada menghadirkan Dito secara daring.

Senada dengan pengacaranya, Nikita Mirzani juga tak terima kekasih Nindy Ayunda itu disidangkan online.

Ada pun permintaan untuk melakukan sidang secara online merupakan keinginan Dito Mahendra.

Baca: Nikita Mirzani Nangis di Depan Hakim Gegara Dito Mahendra Kembali Mangkir Persidangan

Lebih lanjut, pihak Majelis Hakim menjelaskan jika sidang daring diperkenankan dalam PERMA Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Dito tetap harus hadir di PN Serang sekalipun sidang digelar online.

Baca: Dito Mahendra Kembali Tak Bisa Hadiri Sidang, Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Diketahui, Dito Mahendra sempat dijadwalkan sebagai saksi di sidang Nikita Mirzani pada Senin (12/12/2022) lalu.

Namun, saat itu ia berhalangan hadir lantaran sakit DBD.

Dito pun kembali dijadwalkan ulang untuk sidang pada Kamis kemarin.

Akan tetapi, ia kembali absen hingga membuat Nikita kecewa dan menangis.

Bahkan ibu tiga anak itu, memberikan menohok kepada Dito Mahendra agar segera hadir dalam sidang untuk menjadi saksi pelapor.

Kemudian, majelis hakim kembali menjadwalkan Dito Mahendra untuk datang pada sidang lanjutannya, Senin 19 Desember 2022.

Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Ia berharap Dito Mahendra hadir sehingga kasus yang menjeratnya segera selesai disidangkan.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.    
Dakwaan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka soal Keinginan Dito Mahendra Sidang Online: Digetok Aja, Bubar

# Nikita Mirzani # Dito Mahendra # Fahmi Bachmid

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved