Kamis, 7 Agustus 2025

Daerah Terkini

Tak Hanya Majikan, Aksi Keji Rekan ART Ikut Pukuli Hingga Merantai Korban di Apartemen Simprug

Jumat, 16 Desember 2022 10:10 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Apartemen Simprug Indah yang ditangkap bertambah.

Terkuak, peran tersangka yang ikut menyiksa ART hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Tersangka merupakan rekan kerja korban sebagai ART di apartemen tersebut.

Namun, tersangka berinisial R ini tidak menetap di apartemen yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan korban berinisial SKH (23) yang disiksa majikannya.

"(Tersangka baru) inisial R, perempuan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Total tersangka yang diamankan kini berjumlah sembilan orang.

Baca: Tanggapi Wartawan Jadi Kapolsek, IPW Sebut Bentuk Keberhasilan Intelijen Sejati

"Dia adalah ART yang pulang pergi. Jadi kemarin pas kita ke sana dia tidak ada, tapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," ungkapnya.

Tersangka R melakukan penyiksaan dengan memukul dan merantai korban.

"Ditangkap kemarin di Jakarta," ujar Ratna.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami patah tulang tempurung kepala dan lebam di kedua matanya.

"Dalam hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, leher, payudara perut, tangan kanan kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, sambung Zulpan, korban juga mengalami luka lecet dan luka bakar akibat disiram air panas.

"Kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi, kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujarnya.

Baca: Elektabilitas Ganjar Pranowo di Jakarta Dikalahkan Anies Baswedan, Prabowo Subianto Nomor Tiga

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap delapan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tiga tersangka di antaranya adalah pasangan suami istri beserta anaknya berinisial SK (68), MK (64), dan JS (32).

Lima tersangka lainnya yaitu para ART berinisial E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).

Korban disiksa dengan cara disiram air panas, diborgol, dirantai hingga dikurung di kandang anjing.

Tak sampai di situ, SKH juga disundut rokok yang masih menyala dan ditusuk menggunakan jarum suntik.

"Penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala kepada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, penyiksaan yang dialami korban SKH berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak September 2022.

Satu bulan sebelumnya, lanjut Zulpan, korban ketahuan menggunakan celana dalam majikannya.

"Di bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh saudari MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga saudari MK ini marah besar pada korban kemudian minta HP korban," ungkapnya.

Dipicu peristiwa tersebut, korban mulai sering mengalami penyiksaan. Salah satunya disiram air panas oleh tersangka MK pada 19 September 2022.

"Tanggal 19 September 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air panas air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki dan lutut korban," ujar Zulpan.

"Kemudian juga memukul kepala korban, menampar sehingga membuat korban mengalami luka yang cukup parah," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Hanya Majikan, Aksi Keji Rekan ART Ikut Pukuli Hingga Merantai Korban di Apartemen Simprug

# ART # apartemen # Polda Metro Jaya # Jakarta Selatan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved