Daerah Terkini
Tak Hanya Majikan, Aksi Keji Rekan ART Ikut Pukuli Hingga Merantai Korban di Apartemen Simprug
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Apartemen Simprug Indah yang ditangkap bertambah.
Terkuak, peran tersangka yang ikut menyiksa ART hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Tersangka merupakan rekan kerja korban sebagai ART di apartemen tersebut.
Namun, tersangka berinisial R ini tidak menetap di apartemen yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan korban berinisial SKH (23) yang disiksa majikannya.
"(Tersangka baru) inisial R, perempuan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Total tersangka yang diamankan kini berjumlah sembilan orang.
Baca: Tanggapi Wartawan Jadi Kapolsek, IPW Sebut Bentuk Keberhasilan Intelijen Sejati
"Dia adalah ART yang pulang pergi. Jadi kemarin pas kita ke sana dia tidak ada, tapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," ungkapnya.
Tersangka R melakukan penyiksaan dengan memukul dan merantai korban.
"Ditangkap kemarin di Jakarta," ujar Ratna.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami patah tulang tempurung kepala dan lebam di kedua matanya.
"Dalam hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, leher, payudara perut, tangan kanan kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, sambung Zulpan, korban juga mengalami luka lecet dan luka bakar akibat disiram air panas.
"Kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi, kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujarnya.
Baca: Elektabilitas Ganjar Pranowo di Jakarta Dikalahkan Anies Baswedan, Prabowo Subianto Nomor Tiga
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap delapan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tiga tersangka di antaranya adalah pasangan suami istri beserta anaknya berinisial SK (68), MK (64), dan JS (32).
Lima tersangka lainnya yaitu para ART berinisial E (35), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).
Korban disiksa dengan cara disiram air panas, diborgol, dirantai hingga dikurung di kandang anjing.
Tak sampai di situ, SKH juga disundut rokok yang masih menyala dan ditusuk menggunakan jarum suntik.
"Penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala kepada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, penyiksaan yang dialami korban SKH berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak September 2022.
Satu bulan sebelumnya, lanjut Zulpan, korban ketahuan menggunakan celana dalam majikannya.
"Di bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh saudari MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga saudari MK ini marah besar pada korban kemudian minta HP korban," ungkapnya.
Dipicu peristiwa tersebut, korban mulai sering mengalami penyiksaan. Salah satunya disiram air panas oleh tersangka MK pada 19 September 2022.
"Tanggal 19 September 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air panas air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki dan lutut korban," ujar Zulpan.
"Kemudian juga memukul kepala korban, menampar sehingga membuat korban mengalami luka yang cukup parah," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Hanya Majikan, Aksi Keji Rekan ART Ikut Pukuli Hingga Merantai Korban di Apartemen Simprug
# ART # apartemen # Polda Metro Jaya # Jakarta Selatan
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
HP Arya Masih Hilang, Penyidik Sebut Daru Sengaja Buang Ponselnya karena Simpan Rahasia Sensitif
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Isak Tangis Iringi Kedatangan Jenazah Marsma TNI Fajar Adriyanto di Rumah Duka Pancoran
3 hari lalu
Terkini Nasional
PEMANTIK NIKITA MIRZANI Meradang ke JPU hingga Tolak Diborgol, Ngaku Dikriminalisasi
5 hari lalu
Tribunnews Update
Ditinggal Kakek-Nenek Belanja, Bayi Tiga Tahun Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 18 Apartemen China
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.