Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Saksi Ahli Sebut Tak Temukan Sidik jari Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS Milik Brigadir J

Kamis, 15 Desember 2022 22:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa tidak ada DNA (Asam deoksiribonukleat) berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 maupun HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irwan berdasarkan keterangan Ahli DNA dari Polri, Fira Sania, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Fira Sania hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun sidang dengan kesaksian Ahli DNA itu diputuskan Majelis Hakim digelar secara tertutup.

Lantaran dikhawatirkan jika disampaikan secara umum akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Menurut Irwan, senjata Glock - 17 yang identitik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam DNA dari Bharada E, Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto tanpa Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dan eks Kabagkum Biro Provos Polri Kombes Susanto sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J itu terjadi.

Ditemui terpisah, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai, tidak ditemukannya DNA Sambo di senjata HS milik Yosua mengonfirmasi keterangan kliennya yang menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memakai sarung tangan karet hitam.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahli Sebut Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS

Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ferdy Sambo   #sidik jari

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved