Jumat, 15 Mei 2026

Kabar Selebriti

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Binary Option Quotex

Kamis, 15 Desember 2022 17:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

Baca: Doni Salmanan Tertunduk Lesu setelah Hakim Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Tak Terima

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Di sisi lain, Achmad menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Dinan Fajrina Dihujat hingga Didoakan Gila oleh Warganet karena Masih Setia dengan Doni Salmanan

Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.

Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

# Kabar selebriti # trading # Binary Option # Doni Salmanan # penipuan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved