Rabu, 14 Mei 2025

nasional terkini

Inilah Daftar 17 Partai Politik yang Memenuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual, Minus Partai Ummat

Kamis, 15 Desember 2022 16:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rapat pleno terkait rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Hasil verifikasi faktual akhirnya memutuskan 17 partai politik memenuhi syarat (MS).

Dan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Dari hasil rekapitulasi, ternyata Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.

Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Sementara untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi persyaratan.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi untuk menjadi peserta pemilu maka partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, para perwakilan dari 18 partai politik hadir.

Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Baca: Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Baca: Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tak Ikut Masuk

Berikut daftar 17 lolos verifikasi faktual:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Baru

10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh

Tidak lolos verifikasi faktual:

18. Partai Ummat

Urut-urutan proses verifikasi

Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.

Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.

Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.

Kemudian pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan 18 parpol hasil verifikasi administrasi.

Saat itu Partai Ummat masih masuk dalam 18 partai politik dimaksud.

Hari ini, Rabu (18/12/2022) KPU RI mengumumkan 17 parpol hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos.

Ketua KPU RI pada tanggal 20 Juli 2022 telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pengaturannya meliputi:

a. Pendaftaran (1 – 14 Agustus 2022).
b. Verifikasi Administrasi (2 Agustus – 11 September 2022).
c. Verifikasi Faktual (15 Oktober – 4 November 2022).
d. Penetapan (14 Desember 2022).

Tanggapan Partai Ummat

Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat

# partai politik # Pemilu 2024 # PDI Perjuangan # PKB

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #partai politik   #Pemilu 2024   #PDI Perjuangan   #PKB

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved