Terkini Nasional
Selain Glock-17, Jenis Senjata Api Apa yang Ditembakkan saat Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga?
TRIBUN-VIDEO.COM - Senjata api yang ditembakkan saat pembunuhan Brigadir j di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan rupanya tak hanya berjenis Glock-17.
Saksi ahli balistik dari Puslabfor Polri, Arif Sumirat mengungkapkan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), ada dua merk senjata api untuk menewaskan Yosua.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arif Sumirat mengatakan, usai melakukan serangkaian uji balistik, ditemukan sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Metro Jaksel kepadanya.
"Betul yang mulia, jadi yang dari Polres Jaksel itu, senjata plus proyektil. Semuanya dikirim ke kita yang mulia," ujar Arif.
Berdasarkan serangkaian tes tersebut, dapat disimpulkan terdapat dua senjata api bermerk Glock-17 dan HS-19 yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
"Berarti disimpulkan di TKP dan di tubuh korban, itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senpi itu? Yaitu jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap yang mulia," jawab Arif.
Baca: Terdakwa Ferdy Sambo Geram dengan Ahli Poligraf Yang Periksa Putri Candrawathi
Lanjut, Arif menjelaskan, target penembakan dari senpi berjenis Glock-17 yakni tubuh dari Brigadir J.
Sementara untuk senpi HS-19 digunakan untuk menembak tembok dan sekitar rumah dinas Duren Tiga.
"Tapi tidak dijelaskan itu diperoleh dari mana? Maksudnya apakah dari tubuh korban, apa nempel di dinding?" tanya hakim.
"Ada yang mulia. Dijelaskan bahwa proyektil 3 itu ditemukan di anak tangga, untuk yang otopsi diserahkan ke kita hasil visumnya juga," tutur Arif.
"Sari hasil otopsi yang bisa saudara kenali jejak larasnya hanya dari Glock?" tanya kembali hakim.
"Siap," timpal Arif
"Senjata lain tak ada?" ujar Hakim.
"Tidak ada yang mulia," ucap Arif memastikan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeret lima terdakwa.
Mereka di antaranya, yakni eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Bharada E dan Bripka RR serta Kuat Maruf.
Baca: Terdakwa Ferdy Sambo Geram dengan Ahli Poligraf Yang Periksa Putri Candrawathi
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Yakni, mereka terancam mendapat hukuman mati.
Selain kelima orang tersebut, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan atas kasus pembunuhan berencana Brgadir J.
Mereka, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto.
Selain itu, juga ada Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair.
Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senjata Api yang Ditembakkan di TKP Pembunuhan Brigadir J Hanya Glock-17 dan HS-19
VP: RAKAN SYAIFULLAH
#beritahariini #beritaviral #beritaupdate #sambo #brigadirj #putric
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Tampang dan Identitas Pelaku Penembakan di Acara Donald Trump, Seorang Guru Berprestasi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Penembakan Sekolah di Turki Tewaskan 10 Orang Termasuk Pelaku, Gunakan Senjata Milik Ayahnya
Kamis, 16 April 2026
Viral
Teror Senjata Api di Pekalongan, Rumah Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak Orang tak Dikenal
Senin, 16 Februari 2026
Live Tribunnews Update
Detik-detik Warga Palmerah Gagalkan Maling Bersenjata Api, Ada yang Kena Tembak di Kaki
Rabu, 7 Januari 2026
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tragedi Bondi Dorong Australia Ketatkan Aturan Kepemilikan Senjata, Fakta Pelaku Miliki 6 Senapan
Selasa, 16 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.