Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Saksi Ahli Menepis Soal Adanya Paksaan Terhadap Terdakwa Putri Candrawathi saat Tes Poligraf

Kamis, 15 Desember 2022 07:46 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli menepis soal adanya paksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam pemeriksaan poligraf atau tes uji kebohongan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid menyebut sebelum dites, pihaknya sudah menyodorkan surat dan disetujui Putri Candrawathi.

"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Tidak ada karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," jawab Aji.

Selanjutnya, Rasamala kembali bertanya kepada Aji soal adakah penolakan dari kliennya ketika diminta menceritakan kejadian pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.

"Ada," singkat Aji.

Baca: Pemeriksaan Saksi Ahli, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Berpelukan Sebelum Sidang Dimulai


"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.

"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," jawab Aji.

Meski begitu, Aji menyebut pihaknya tetap melakukan pemeriksaan poligraf karena surat yang sudah disetujui Putri Candrawathi.

"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.

Baca: Kuat Maruf Bersikukuh Sudah Jujur, Akui Heran Tes Poligraf Nyatakan Bohong, Begini Respons Hakim

"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.

"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.

"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.

"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.




Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan

# saksi ahli # Putri Candrawathi # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # Tes Poligraf  # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved