Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Pemerhati Hukum: KUHP Baru Masih Harus Dirapikan untuk Dekolonisasi Hukum di Indonesia

Selasa, 13 Desember 2022 19:34 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR belum layak disebut dekolonisasi.

Hal tersebut dinyatakan Pemerhati Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

"Jadi masih belum layak untuk dikatakan bahwa ini KUHP sudah sifatnya dekolonisasi," kata Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, KUHP itu masih ada yang perlu dirapikan.

Dia tak masalah jika KUHP harus direvisi mengingat peraturan itu nyatanya sudah berjalan hampir lebih dari seabad.

Baca: Aliansi Mahasiswa Banyumas Gelar Demo, Tolak Pengesahan RKUHP & Tuntut Jokowi Tertibkan Perpu

Baca: Partai Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Minta Jokowi Tidak Teken UU KUHP: Hukum DPR dan Partai Politik

Bivitri menegaskan dekolonisasi itu ada dua yakni soal kebebasan dan ketertiban.

"Dua-duanya tuh dulu dipakai sama pemerintah kolonial untuk menjajah kita. Nah berarti kan dua-duanya yang mesti dihapus nih, sementara karakter itu justru masih ada. Makanya saya bilang gagal," ucap dia.

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu pun mencontohkan dalam aspek kebebasan berpendapat.

"Jadi enabling environment untuk demokrasi itu belum nampak karena ada pasal penghinaan presiden, demo yang tidak dengan pemberitahuan dan menimbulkan huru-hara juga bisa kena," tutur Bivitri.

"Sementara yang satu lagi aspek ketertibannya sekarang yang dilihat itu apa yang diinginkan oleh mayoritas sebagai perilaku umum. Itu yang dimasukkan, misalnya soal kohabitasi. Nah karakter ini menurut saya masih ada," sambung Bivitri. (*)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #kuhp #kuhpbaru #kontroversi #viral

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHP   #hukum   #DPR   #Bivitri Susanti

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved