Natal dan Tahun Baru 2023
Imbauan Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey Jelang Nataru, Satu di Antara Pembatasan Peredaran Miras
TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengeluarkan instruksi yang salah satu isinya melakukan pembatasan peredaran miras selama momen Nataru.
Hal itu tertuang jelas dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2022, tentang pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca: Persiapan Polda Babel Sukseskan Operasi Lilin untuk Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Serta larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan hari raya Natal 25 Desember 2022 dan tahun baru 1 Januari 2023 di wilayah Kota Jayapura.
"Tujuannya tentu untuk menciptakan suasana damai, aman, dan nyaman, khususnya umat Nasrani di Kota Jayapura yang akan merayakan Natal 25 Desember," kata Frans saat ditemui Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).
Frans mengatakan sesuai instruksi tersebut, bagi semua tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi atau membuka dan menjual pada siang hari.
"Ini terhitung mulai tanggal 15 sampai 27 Desember 2022, dengan batasan waktu penjualan minuman beralkohol mulai pukul 18.00 WIT sampai 21.00 WIT," sebut Frans.
Kemudian, waktu operasional tempat-tempat hiburan buka pada pukul 18.00 WIT hingga 24.00 WIT pada tanggal 15 sampai dengan 23 Desember 2022, kemudian dari tanggal 27 hingga 2 Januari 2023.
"Secara khusus untuk tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2022 semua tempat hiburan dan tempat penjualan minuman beralkohol ditutup," tegasnya.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan, Frans menjabarkan pada tanggal 24 Desember tentu merupakan waktu mempersiapkan malam Natal, lalu 25 Desember ialah perayaan Natal, dan 26 Desember adalah Natal kedua.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2022 tersebut, ada pula larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama perayaan Hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023.
"Jadi memang dilarang menjual dan membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya mulai 15 Desember 2022 hingga 26 Desember 2022," pungkasnya.
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Warga Kota Jayapura Menyerbu Penjual Lampu Hias
Sebagaimana yang telah diatur, penjualan petasan dan bunyi-bunyian boleh dilakukan mulai 27 Desember 2022 sampai memasuki Tahun Baru 1 Januari 2023.
"Masyarakat juga dapat mengawasi waktu penjualan minuman beralkohol, petasan, mercon, dan sejenisnya sesuai intruksi ini," ucapnya.
Serta Frans mengatakan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, dapat segera melaporkannya terhadap Ka.Satpol.PP Kota Jayapura dengan nomor telepon 085344583388.
"Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana peraturan dimaksud, maka akan kita ambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Misalnya saja dikatakan Frans, pencabutan SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP, dan pemberian sanksi administrasi lainnya kepada pemegang izin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Imbauan Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey Jelang Nataru, Salah Satunya Pembatasan Peredaran Miras
Sumber: Tribun Papua
Live Update
Pasar Induk Regional Youtefa Jayapura Kembali Dibuka, Abisai-Rustan Lakukan Peninjauan ke Lokasi
Rabu, 5 Maret 2025
Live Update
Live Update Siang: Pelajar di Jayapura Unjuk Rasa Tolak MBG hingga Suami Tikam Istri di Gorontalo
Selasa, 18 Februari 2025
Live Update
YPMAK Gelar Pertemuan Pendidikan di SMA Taruna Bakti Jayapura untuk Kerja Sama Peningkatan Belajar
Senin, 10 Februari 2025
Live Update
Jeritan Sopir Angkot Kota Jayapura sejak Taksi Online Beroperasi, Penumpang Beralih-Omzet Turun
Kamis, 6 Februari 2025
Live Update
Dukung Ketahanan Pangan Program Prabowo, Lantamal Jayapura Tanam Jagung di Lahan 2 Hektar
Senin, 3 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.