Terkini Nasional
Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J, Jaksa Pun Ungkap Hasil Tes Poligraf
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi kekeh mengaku dirinya tak berselingkuh dengan Yosua.
Hal itu terjadi ketika Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hasil uji poligraf atau tes kebohongan soal hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Diketahui, Putri Candrawathi dihadirkan dalam sidang tersebut dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Awalnya, jaksa bertanya apakah Putri punya hubungan spesial dengan Yosua.
Istri Ferdy Sambo itu menjawab Yosua sudah dia anggap seperti anak kandungnya sendiri.
Namun, Putri membantah dirinya punya hubungan lebih dari atasan-bawahan.
“Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa.
“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.
“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya jaksa lagi.
“Tidak ada,” kata Putri.
Baca: Terindikasi Berbohong saat Tes Poligraf, Munculnya Dugaan Putri Miliki Hubungan Spesial dengan Yosua
Setelahnya, jaksa menyinggung soal uji poligraf.
Putri bilang, dirinya sudah menjalani uji poligraf ketika diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun, dia mengaku tak ingat dengan pertanyaan dalam uji kebohongan itu.
“Anda tahu ditanyanya tentang apa?” tanya.
“Saya lupa,” jawab Putri setelah berpikir beberapa saat.
"Bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu,” kata jaksa.
"Waktu itu banyak pertanyaan, saya lupa,” aku Putri lagi-lagi setelah beberapa detik berpikir.
Jaksa lantas membacakan pertanyaan uji poligraf Putri saat itu.
Menurut jaksa, uji poligraf menanyakan apakah Putri berselingkuh dengan Yosua selama berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang, dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang, pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya jaksa.
“Tidak,” kata Putri.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah Putri tahu hasil uji poligraf dirinya. Istri Ferdy Sambo itu lantas mengaku tak tahu menahu dan tak pernah diberi tahu oleh siapa pun.
Saat itulah, jaksa mengungkap bahwa hasil uji poligraf Putri terindikasi tidak jujur saat ditanya mengenai hubungannya dengan Yosua.
“Di sini anda diindikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” kata Putri menegaskan.
“Anda tidak tahu sama sekali?” tanya Jaksa lagi.
“Tidak,” ujar Putri bersikeras dengan jawabannya.
Baca: Putri Kaget Ditanya soal Perselingkuhan dengan Brigadir J, Kebohongan saat Tes Poligrafi Disinggung
Adapun dalam kasus ini, Putri menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jaksa Ungkap Hasil Tes Poligraf, Putri Candrawathi Kekeh Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Tribunnews Update
Kata Jaksa soal Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kami Tahu Diminta Pertanggungjawaban di Akhirat
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
SINDIRAN KERAS JEROME POLIN soal Tuntutan Berat Nadiem Makarim: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.