TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E Kesal saat Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bertanya dengan Nada Tinggi, Hakim: Tak Perlu Membentak
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Terlihat Richard merasa kesal menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Pasalnya Arman Hanis terdengar membentak Richard saat memberikan pertanyaan.
Baca: Brigadir J Sempat Ajak Bharada E Angkat Putri Chandrawathi di Rumah Magelang: Chad, Bantu Abang
Dikutip dari Tribun Jakarta, ketegangan sempat terlihat saat penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis bertanya kepada Bharada E.
Tampak Arman Hanis bertanya dengan nada tinggi kepada Bharada E.
Hal tersebut membuat Hakim Wahyu Iman Santoso menegur Arman Hanis supaya ia tidak membentak Bharada E.
Bermula saat Arman Hanis mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bharada E terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Arman mengatakan ketiga keterangan Richard dalam BAP tidak konsisten, ia ingin tahu yang benar yang mana.
Richard menjawab ia sempat berbohong terkait keterangan BAP tersebut.
Baca: Bharada E Gambarkan Raut Kesal Ferdy Sambo saat Tahu soal Pelecehan, Langsung Rancang Pembunuhan
Ia pun menjelaskan BAP, suapaya kuasa hukum Ferdy Sambo tidak menanyakan lagi.
Namun belum selesai menjelaskan omongan Richard dipotong oleh Arman Hanis.
Kemudian Hakim Wahyu Iman meminta untuk memberi waktu Richard menjelaskan terkait BAP itu.
"Dari ketiga keterangan sodara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, ini saya mau tanya yang mana yang benar?" tanya Arman.
"Jadi begini bapak biar bapak tidak menanyakan lagi soal BAP ini," kata Richard terpotong.
"Harus saya tanyakan..," ucap Arman Hanis yang ternyata dipotong Hakim Ketua.
"Silahkan berikan saksi waktu untuk menjawabnya," tutur Hakim Ketua.
Baca: Bharada E Kaget Saat Diajak Putri Candrawathi Masuk ke Kamar Lantai 3, Ternyata Banyak Senjata Api
Richard menjelaskan BAP tersebut bisa berubah-ubah lantaran saat itu ia masih didoktrin Ferdy Sambo.
Jawaban Richard tersebut membuat Arman Hanis bertanya dengan nada tinggi.
Arman mengatakan siapa yang mendoktrin Richard dan di mana.
Mendengar hal itu Hakim Wahyu Iman menegaskan kepada Arman untuk tidak perlu membentak-bentak Richard seperti itu.
"Siapa yang doktrin dimana? Dimana sodara didoktrin," tanya Arman Hanis dengan suara meninggi.
"Sodara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak-bentak seperti itu," kata Hakim Ketua.
Namun, Arman Haris tetap melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi.
Terlihat saat Arman mengatakan kepada Richard bahwa ia tidak konsisten dipotong oleh jaksa.
Baca: Tatapan Tajam Ferdy Sambo saat Bharada E Ceritakan Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Hadapannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong ucapan Arman lantaran dinilai menekan Richard.
Hingga akhirnya majelis hakim meminta Arman Hanis bertanya lewat perantaranya.
"Silahkan bertanya lewat majelis, biar kami yang bertanya," kata majelis hakim. (Tribun-Video.com-TribunJakarta.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bharada E Kesal di Sidang, Hakim Ketua Sampai Menegur Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tidak Perlu Membentak
# Bharada E # pembunuhan # Brigadir J # persidangan # Ferdy Sambo # TRIBUNNEWS UPDATE
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Indonesia Serukan Dialog, China Tanggapi Klaim soal Pesawat Tempur
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
China Mengaku Tak Tahu Jet Tempur Canggihnya Digunakan Pakistan untuk Perang Lawan India
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Indonesia Bereaksi setelah Perang Pecah antara India dan Pakistan, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Terima Dukungan dari Israel hingga Inggris untuk Serang Pakistan, Targetkan Kelompok Teror
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Pakai Sistem S-400 Buatan Rusia untuk Cegat Rudal Pakistan, Mampu Lacak Target Sejauh 600 Km
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.