Rabu, 14 Mei 2025

nasional terkini

Kuat Maruf Laporkan Hakim Atas Ucapan 'Buta dan Tuli' saat Sidang di Pengadilan Negeri

Selasa, 13 Desember 2022 16:06 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) mendapat tanggapan dari mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, yakni Prof Gayus Lumbuun.

Gayus Lumbuun menilai laporan Kuat Maruf atas ucapan Majelis Hakim yang menyebut 'buta dan tuli' terhadap terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri harus ditindak lanjuti oleh KY.

Bahkan Gayus menyarankan KY agar melibatkan ahli bahasa untuk memastikan apakah kata buta dan tuli yang diutarakan hakim tersebut melanggar etik atau tidak.

Seperti diketahui, Kuat Maruf melaporkan Ketua Majelis hakim, Wahyu Iman Santosa ke KY lantaran perihal etika komunikasi.

Dikutip dari TribunJakarta.com, menurut Prof Gayus Lumbuun sebagai mantan hakim mengatakan, memang harus teliti mengenai pengcapan kosa kata, yakni interaktif atau tidak.

“KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses. Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” tutur Gayus.

Atas hal tersebut, gayus menyarankan KY agar menggandeng ahli linguistik terkait ucapan buta dan tuli yang diungkapkan sang hakim saat persidangan.

Gayus menjelaskan, memang tercatat ada peraturan mengenai perlindungan saksi dan korban.

Yakni, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (UU PSK).

Baca: PC Ngotot Alami Rudapaksa, Ibu Brigadir J Tanyakan Alasan Anaknya Dipojokkan Meski sudah Meninggal

Baca: Bharada E Mengaku Diberi Sekotak Peluru yang Sudah Disiapkan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Namun, dalam peraturan tersebut tak menjelaskan secara spesifik perihal kosa kata.

“Misalnya, pada UU perlindungan saksi dan korban. Status saksi itu kalaupun terdakwa, status dalam persidangan itu sebagai saksi. KUHAP sebagai saksi. Maka, ada UU perlindungan saksi dan korban yang menekankan bahwa proses peradilan hukum tidak boleh melakukan tekanan kepada saksi dan korban dalam bentuk apapun,”ujarnya.

Sehingga, Gayus mengungkapkan apakah kata tuli dan bisu yang diucapkan hakim tersebut merupakan kategori penekanan terhadap Kuat Maruf.

Tentunya, ahli bahasa yang bisa menilai makna kedua kosa kata tersebut.

“Kalau itu ditujukan kepada makian memaki, memang betul itu akan melanggar. Kalau memaki anda tuli, misalnya begitu. Tapi ini kan pertanyaan, kok anda tidak tahu anda berada di sana, apakah anda tuli. Tuli ya? Itu ahli yang bisa menilai,” sambungnya.

Di sisi lain, ia menyatakan ahli bahasa juga dapat menilai apakah hakim Wahyu yang kerap menyebut saksi dalam kasus kematian  Brigadir J dengan kata berbohong sebagai kesimpulan atau bukan.

“Itu dilihat nadanya. Kalau anda berbohong, itu mungkin bisa saja dia sudah membuat analisis atau statemen. Tentu pemaknaannya oleh ahli bahasa. Jadi saya menekankan ahli bahasa mengenai lontaran kata masuk kepada etik komunikasi melanggar atau tidak. Kalau pun melanggar, etik kan sanksinya administratif, kalau hukum tindakan. Jadi etik ini pada administrasi, ditegur dan maksimal dipindahkan,” jelasnya.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Wahyu Dilaporkan oleh Kuat Maruf, Gayus Lumbuun Sarankan KY Libatkan Ahli Bahasa

# Brigadir J # Brigadir J # Ferdy Sambo # Kuat Maruf

Editor: Restu Riyawan
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E   #Kuat Maruf

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved