Selasa, 21 April 2026

Anak 14 Tahun Nekat Nikahi Sepupu Sendiri di Makassar, KUA Beri Penjelasan

Rabu, 2 Mei 2018 18:09 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - ST (14) nekat menikahi saudara sepupunya sendiri, SR (16), di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/4/2018).

Ijab kabul pun dilakukan tanpa izin dari desa dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Dilansir Tribun-Vidoe.com dari Tribun Timur, anak laki-laki berdomisili di Kalimantan dan tak pernah bersekolah, sementara pengantin perempuan hanya menempuh pendidikan sampai kelas 4 SD.




"Anak ini saudara sepupu, laki-laki berdomisili di Kalimantan dan tidak pernah sekolah. Sementara wanitanya hanya sampai kelas 4 SD. Mungkin itu penyebabnya dilangsugkan pernikahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Muh Idrus.

Kepala KUA Maros Baru, Sulawesi Selatan, Sukeri, mengaku tak memberi mereka izin untuk menikah karena melanggar aturan.

Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran pasangan itu masih saja nekat melangsungkan pernikahan.

"Kami tidak mau menikahkannya karena itu melanggar. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak, mereka masih masih saja melangsungkan penikahan," kata Sukeri.

Penolakan KUA dilakukan melalui Kades Majannang, Maros Baru.

Awalnya orangtua si bocah telah berkoordinasi dengan Kades Majannang.

Namun Kades mau bertindak hanya jika ada izin dari KUA.

Akhirnya, karena ditolak ijab kabul di Maros Baru, ST dan SR melakukannya di Makassar.

Disebutkan bahwa prosesi ijab kabul tersebut tak diketahui oleh KUA Maros Baru.

Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

TONTON JUGA:

Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: alfin wahyu
Sumber: Tribun Video

Tags
   #pernikahan dini   #Maros

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved