Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bharada E Ceritakan Kondisi Putri di Magelang, Lihat Putri Candrawathi Tepis Tangan Brigadir J

Selasa, 13 Desember 2022 12:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi ternyata menolak bantuan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua saat hendak mengangkat tubuhnya yang terbaring di rumah Magelang.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, Eliezer menceritakan soal kondisi saat Putri Candrawathi terbaring di lantai dengan kondisi lemas.

Saat itu, Eliezer mengaku belum melihat posisi Putri Candrawathi.

Eliezer mengaku, dirinya dipanggil oleh Yosua untuk membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

"Saudara dipanggil oleh korban, kemudian?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Baca: Uang Ferdy Sambo Ada di Rekening Ricky Rizal dan Brigadir J, Hakim Singgung Pencucian Uang

"Terus saya tanya 'kenapa bang, Chad bantu abang angkat ibu ke lantai 2'. Kami berdua masuk yang mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," kata Eliezer.

Namun saat itu, Eliezer melihat kalau Putri Candrawathi menepis tangan dari Yosua yang berupaya untuk mengangkat tubuh majikannya itu.

Melihat kondisi penolakan itu, Eliezer mengurungkan niat untuk membantu dan memilih mundur.

"Sedang apa (Susi dan Kuat)?" tanya majelis hakim.

"Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. terus bang Yos bilang 'ayo Chad bantu'. Bang Yos sudah di samping ibu, 'ayo Chad bantu ngangkat'.

waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan wah kayaknya ibu tidak mau diangkat. Jadi saya mundur," kata Eliezer.

"Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu," sambungnya.

Kendati saat ditanyakan terkait niatan Yosua mengangkat Putri Candrawathi saat itu, Eliezer menyatakan tidak mengetahui secara pasti.

Baca: Soal Isu Pelecehan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi Ajukan Perlindungan ke LPSK tapi Ditolak

"Almarhum coba mengangkat terdakwa putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?" tanya majelis hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Eliezer.

"Apakah karena melihat bahwa saudara Putri sakit maka akan diangkat diatas atau karena apa?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Eliezer memastikan.

Eliezer hanya memastikan, kalau dirinya diminta oleh Yoshua untuk membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang sedang tergeletak.

"Tapi yang jelas dia ngajak saudara?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Iya yang mulia," timpal Eliezer.

"Kemudian karena ibu menepis tangan, saya mundur yang mulia. baru om Kuat kan sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah," sambungnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca: Pemindahan Uang dari Rekening Brigadir J ke Rekening Ricky, Hakim Singgung Pencucian Uang

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tepis Tangan Yoshua saat Hendak Mengangkat Tubuhnya di Rumah Magelang

# Bharada E # Brigadir J # Putri Candrawathi # Magelang # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved