Jelang Pemilu 2024: Masih Adakah Mantan Koruptor Dicalonkan?
TRIBUN-VIDEO - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dan memberikan pembatasan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam kontestasi pemilu.
Putusan MK ini masih menyisahkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana penyelenggara pemilu dan partai politik menyikapi pembatasan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri? (*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.