Terkini Nasional
Bersaksi terkait Peristiwa Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Menangis Keluar Ruang Sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang diterimanya saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dilakukan tertutup saat Putri mulai ditanya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Pantauan Tribunnews.com, Putri yang menggunakan pakaian berwarna hitam keluar dari ruang sidang dengan menunduk.
Terlihat raut wajah Putri Candrawathi yang berusaha menahan tangis setelah memberikan kesaksian saat sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim.
Terkait itu, pengacara Putri yakni Arman Hanis menyebut tangisan kliennya tak terbendung itu adalah hal yang wajar.
Menurutnya, tangisan kliennya tersebut lantaran harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah menimpanya tersebut.
"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menutup sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jika terdapat konten asusila, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri yang meminta sidang tertutup.
Namun jaksa menolak permintaan tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka. Putri pun meminta agar sidang dilakukan tertutup.
"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Wahyu ke Putri.
"Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri.
Hasil komunikasi itu, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika sudah masuk ke pembahasan yang berunsur kesusilaan.
Selain itu, Wahyu menyebut seluruh pengunjung sidang kecuali terdakwa, saksi dan penasehat hukum masing-masing yang hanya boleh berada di ruang sidang.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," ungkap Wahyu.
Baca: Hakim Tegas Katakan Tak Percaya Ada Pelecehan Dilakukan Yosua, Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan
Baca: Hakim Tegas Katakan Tak Percaya Ada Pelecehan Dilakukan Yosua, Putri Candrawathi Nangis Sesenggukan
Kronologi Kasus Pembunuhan
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Keluar Ruang Sidang Sambil Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan
# Putri Candrawathi # Bharada E # Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
5 hari lalu
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.