Rabu, 15 April 2026

LIVE UPDATE

Hakim Wahyu Dilaporkan karena Sebut KM Bisu & Tuli, Prof Ramli: Hakim Tak Boleh Berkata Kasar

Minggu, 18 Desember 2022 13:47 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengkritisi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya.

Diketahui Hakim Wahyu Imam Santoso telah dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY).

Sebab, Hakim Wahyu telah menyebut Kuat Maruf buta, tuli dan bohong saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Elizier alias Bharada E.

Romli mengatakan, dalam Undang Undang hakim tidak boleh berpihak untuk mengambil kesimpulan sebelum sidang selesai, tidak boleh tanya menyimpulkan apalagi bilang bohong kepada saksi dalam persidangan.

Baca: Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ia juga menegaskan hakim tidak boleh mengatakan tuli dan bisu lantaran bahasa kode etik hakim.

Menurutnya, hakim harus sopan santun dan tidak boleh melanggar privasi seorang terdakwa atau saksi.

“Itu enggak boleh, bisu, tuli itu enggak boleh. Bahasa-bahasa itu bahasa kode etik hakim. Ada pedoman perilaku hakim, hakim itu harus sopan santun tidak boleh melanggar privacy seseorang terdakwa atau saksi, itu tidak boleh,” kata Romli saat dihubungi wartawan pada Minggu, 11 Desember 2022.

Sehingga Romli meminta hakim harus betul-betul menjaga lisannya dan hati-hati meskipun kesal dengan keterangan saksi maupun terdakwa.

Namun, hakim harus bisa menahan diri jangan sampai menimbulkan kesan tidak suka dengan saksi atau terdakwa.

“Kita paham orang kan kesel ada batasnya ya kan, tapi nahan diri lah. Jangan terkesan oleh semua yang dengar, melihat, hakim ini enggak suka. Dia harus obyektif, ngatur strategi bagaimana seseorang ditanya dia terus terang. Itu kelihaian hakim disana membuat seseorang yang ditanya mau berterus terang. Tapi tidak dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Menurut dia, hakim harus memahami bahwa tidak semua saksi yang diperiksa dalam persidangan itu memiliki pengetahuan atau pendidikan yang sama.

Baca: Majelis Hakim Putuskan Sidang Putri Candrawathi Dinyatakan Terbuka Kecuali Bahas Asusila

Sehingga, saksi yang berpendidikan rendah tidak akan paham mendengar pertanyaan-pertanyaan orang pinter atau berpendidikan tinggi.

“Makanya Kuat atau siapa, pak jaksa tanya jangan cepet-cepet saya tidak tangkap, saya tidak paham, bagus itu terus terang. Dia enggak ngerti apalagi masalah hukum, itu harus disadari oleh semua pihak,” jelas dia.

Dengan begitu, Romli menduga hakim tersebut telah melanggar kode etik yang perlu diberikan sanksi meskipun sanksi administratif.

Menurutnya tentu Komisi Yudisial bisa berembuk dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan Kuat Maruf.

“Hukuman administratif, bisa saja ditelusuri oleh KY. KY berembuk dengan Mahkamah Agung dan terbukti makanya sanksinya administratif. Akhirnya dia bisa dicopot jadi hakim. Masa sudah melanggar kode etik harus tetap pimpin sampai selesai, kan engga bisa. Harus ada sanksi,” pungkasnya.

Diketahui, Tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Gayus Lumbun, laporan Kuat Maruf terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar etika itu dalam hal etika komunikasi.

“KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses,"

"Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).

Gayus menyebut etika komunikasi itu ada beberapa hal di antaranya etika umum dan etika interaktif.

“Kalau interaktif, wajib untuk dijaga. Kalau etik umum itu biasa,"

"Etik umum itu terjadi, kan etika itu bukan salah benar, tapi patut atau tidak patut. Itu etik bukan hukum,"

"Kalau hukum bicara benar dan salah. Tapi etik itu bicara layak atau tidak layak, patut atau tidak patut,” ujarnya.(*)


Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dilaporkan Kuat Maruf ke KY, Prof Romli: Hakim Tak Boleh Berkata Kasar, 



Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved