Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kubu Kuat Maruf Laporkan Majelis Hakim, Kamaruddin Sebut Hakim Sudah Bijaksana

Minggu, 11 Desember 2022 21:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti soal pelaporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan itu dilayangkan oleh kubu dari terdakwa Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa, karena menilai pernyataan hakim terlalu tendensius saat memimpin persidangan.

Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut kalau pelaporan tersebut wajar dilakukan, hanya saja dia menilai kalau apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah bijaksana.

"Soal melapor itu kan itu hak dia tapi sebetulnya hakimnya sudah bijaksana," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyatakan kalau apa yang diungkapkan dalam sidang oleh majelis hakim sudah wajar.

Sebab, selama persidangan, para terdakwa termasuk Kuat Ma'ruf kerap tidak jujur dan menutupi kasus.

"Wajar hakimnya misalnya mengelurkan pernyataan seperti itu karena mereka tidak mau jujur," kata dia.

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Tak Ingin Sambo Dihukum Mati: Saya Ingin Sambo Sadar dan Bertobat

Terlebih, saat Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak mengaku tidak melihat ataupun mendengar tembakan kala Yoshua dieksekusi.

Padahal menurut Kamaruddin, posisi keduanya berada tak jauh dari tempat eksekusi.

"Kita ini kan juga punya nalar, punya pikiran punya hati, kan kita juga bisa menilai masa sih di depan muka kamu, kamu tidak melihat, suara peluru begitu keras kamu tidak dengar, tapi ketika menembak tembok kamu lihat. Kan tidak masuk akal," kata dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY)

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Baca: Sekuriti Sambo Klaim Brigadir J Kerap ke Klub Malam, Kamaruddin Simanjuntak: Pembunuhan Karakter

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," tukas Irwan.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Wahyu Dilaporkan Kuat Maruf ke KY, Kamaruddin Simanjuntak: Sebetulnya Hakim Sudah Bijaksana

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved