Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Harta Kekayaan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, hingga Kini Sambo Buat KPK Tak Bisa Umumkan LHKPN

Minggu, 11 Desember 2022 13:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengumumkan harta kekayaan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lazimnya, seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa diakses publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Namun, LHKPN Ferdy Sambo tak bisa diakses melalui laman itu karena memang belum diumumkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, LHKPN Ferdy Sambo belum diumumkan karena ada data yang belum lengkap.

Menurut Alex, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.

Baca: Ferdy Sambo: Saya Tak Pernah Menyuruh Ajudan Bersihkan TKP hingga Rusak CCTV

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Alex menjelaskan, surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.

Namun, hingga batas waktu penyampaian LHKPN tersebut berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.

"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," terang Alex.

Baca: Ferdy Sambo Keceplosan sebut Ikut Tembak Brigadir J saat Menunjukkan Barang Bukti di Persidangan

"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," ujar dia.

Sebagai informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.

Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp 36.952.000.

Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp 200 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Belum Bisa Umumkan LHKPN Ferdy Sambo, Ini Alasannya"

# pembunuhan berencana # Harta Kekayaan # LHKPN # KPK # Ferdy Sambo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved