Terkini Nasional
Komnas HAM Soroti Pasal UU KUHP Baru, Beberapa Pasal Potensi Timbulkan Pelanggaran Berkespresi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru-baru ini disahkan pemerintah dan DPR.
Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
“Terkait pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang, banyak ketentuan di dalam KUHP dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis Hidayah.
Lebih jauh ia pun merinci sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi memicu pelanggaran HAM, di antaranya Pasal 256 tentang Unjuk Rasa dan Demonstrasi.
Kemudian tentang Aborsi di Pasal 466 dan 467. Pasal ini, kata dia, dikhawatirkan berpotensi mendiskriminasi perempuan.
Baca: Tuntutan Partai Buruh ke Presiden Jokowi, Minta Segera untuk Tidak Teken UU KUHP yang Disahkan DPR
Selanjutnya, Komnas HAM juga menyoroti Pasal 218, Pasal 2019 dan Pasal 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu ada Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, dsn Pasal 349-350 tentang Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara.
“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya,” ujar Anis.
“Sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Komnas HAM juga memberikan catatan terkait dimasukkannya tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam KUHP.
Sebab hal ini dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, akibat adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022).
Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco di meja pimpinan.
"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM
# Komnas HAM # Demo Tolak RUU KUHP dan KPK # HAM
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Menteri HAM Sebut Ucapan Saiful Mujani soal Makar Tak Dijamin Konstitusi, Beda dengan Feri Amsari
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kemenham Ungkap Data Korban Baku Tembak TNI vs OPM di Distrik Kembru: 15 Tewas, 7 Lainnya Terluka
4 hari lalu
Tim Hukum Delpedro dkk Serahkan Kontra Memori Kasasi: Jaksa Minim Pemahaman HAM
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.