Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

PBB Kritik KUHP Baru yang Dinilai Diskriminasi LGBT, DPR: Kita Larang Perbuatan Cabul!

Sabtu, 10 Desember 2022 11:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat sorotan dan kritikan dari PBB karena dinilai bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).

Termasuk soal pasal 414 yang dinilai berpotensi mendiskriminasi kelompok LGBT.

Menanggapi hal ini, DPR RI pun buka suara dan menyatakan bahwa dalam pasal tersebut, pihaknya melindungi korban.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/12) anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan, dalam pasal 414 mengatur soal larangan perbuatan cabul atau pelecehan seksual baik ke sesama atau lawan jenis.

Baca: Dewan Pers Tanggapi Disahkannya RKUHP: Mengancam dan Mencederai Kebebasan Pers

“Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di Pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis,” ungkap Habiburokhman ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Habiburokhman menjelaskan, aturan tersebut lebih jelas ketimbang KUHP yang saat ini berlaku.

Menurutnya, KUHP saat ini tak mengatur pencabulan yang dilakukan oleh kelompok LGBT.

Oleh karena itu, pemerintah menilai diperlukan kepastian hukum untuk memberikan keadilan.

Sehingga ancaman pidana tak hanya diberikan pada pelaku pelecehan lawan jenis, tapi juga sesama jenis.

Politisi Gerindra itu menilai tak ada yang salah dengan aturan tersebut, justru pemerintah membela korban dan HAM.

“Di mana salahnya coba? Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana,” tutur dia.

Baca: Hotman Paris Tanggapi RKUHP Tentang Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara

“Ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita,” sambungnya.

Habiburokhman kemudian menegaskan bahwa pemerintah tak melakukan diskriminasi pada masyarakat dari sisi orientasi seksual.

Untuk diketahui PBB telah mengirimkan keprihatinannya atas potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP pada pemerintah Indonesia.

Dalam kritiknya, PBB menyoroti pasal yang menyinggung kelompok LGBT.

Menurut PBB, KUHP baru berpotensi memperburuk kekerasan berbasis gender dan orientasi seksual, identitas gender atau tak menjamn hak warga negara untuk mendapatkan hak seksual dan reproduksi.

Adapun RKUHP ini telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12) lalu.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru"

# pelecehan seksual # RKUHP # LGBT # Habiburokhman

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LGBT   #Habiburokhman   #pelecehan seksual   #RKUHP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved