TERKINI NASIONAL
Eks Kasi Daglu Disperindag Tangerang Dituntut 1,5 Tahun terkait Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk
Laporan Wartawan Tribun Banten.com/Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman penjara selama 1,5 tahun.
Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten kembali digelar, Kamis (8/12/2022) malam.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap lima orang terdakwa itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi.
Baca: Aliansi Pemuda Anti Korupsi Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati Polman: Koruptor Merajalela
Jaksa Penuntut Umum, Mayang Tari mengatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.
Mayang menuturkan, tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Kemudian meminta majelis hakim untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai, Oke terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Baca: Momen Pj Wali Kota Kendari Teteskan Air Mata saat Pidato Hari Anti Korupsi Sedunia 2022
Selain Oke, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Keempatnya ini dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian selain menuntut dengan hukuman pidana penjara dan denda.
Sebanyak tiga terdakwa diberikan hukuman tambahan, untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Andi Arifin yang diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 302 juta.
Kemudian Allan Ray sebesar Rp 35 juta subsider 8 bulan penjara, dan terdakwa Dedy Iskandar sebesar Rp 320 juta.
Atas tuntutan tersebut, dihadapan majelis hakim kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Pledoi tersebut akan dibacakan pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk, Eks Kasi Daglu Disperindag Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Bui
# Tangerang # Oke Sulendro Setyo Rachman # korupsi # Disperindag
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
1 hari lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.