Terkini Metropolitan
Oknum Polisi Ditahan seusai Diduga Hamili dan Aniaya Sang Kekasih, Kapolres: Saat Ini di Patsus
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda S, anggota Polres Kepulauan Seribu yang diduga menghamili dan menganiaya terhadap perempuan berinisial A (23) ditahan ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian saat menjelaskan tindak lanjut kasus yang menjerat salah satu anggotanya.
"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Menurut Eko, Bripda S sudah ditempatkan secara khusus (Patsus) untuk mempermudah penyelidikan kasus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Baca: 5 Oknum Polisi di Maluku Dipecat Tak Hormat seusai Terjerat Kasus Narkoba dan Disersi
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," kata Eko.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial A (23) mengaku dianiaya oleh anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S, setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Hal itu terungkap setelah video yang memperlihatkan A menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Brida S, beredar luas di media sosial, Kamis (8/12/2022).
Dalam video tersebut, A juga menampilkan beberapa foto luka memar di wajah dan kepala diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda S.
Terdapat pula tangkapan layar percakapan korban dengan Bripda S saat meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut.
Eko Wahyu Fredian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S terhadap seorang perempuan berinisial A.
Baca: Viral di Medsos Oknum Polisi di Jawa Tengah Masturbasi Pakai Seragam Polri, Kini Sudah Dipecat
"Iya, terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23) sudah ditangani," ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Eko, Bripda S dan A merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungannya selama 4 tahun terakhir.
Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.
Dia juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A hingga mengalami sejumlah luka. "Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko "Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," sambungnya.
Eko menambahkan bahwa saat ini kasus yang menjerat Bripda S sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
# oknum polisi # Kepulauan Seribu # penganiayaan # Polda Metro Jaya # kekasih
Baca berita lainnya terkait oknum polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi yang Diduga Hamili dan Aniaya Pacar Ditahan di Polda Metro Jaya
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com