Rabu, 14 Mei 2025

nasional terkini

Guru Besar Unpad Ingatkan Ricky & Kuat: Ada Ancaman Hukum jika Beri Kesaksian Palsu di Persidangan

Jumat, 9 Desember 2022 11:20 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dinilai belum memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan merupakan tindak pidana dan ada ancaman hukuman yang bisa diberikan hakim kepada saksi.

Menurutnya hakim bisa saja memberikan tambahan pidana lantaran sikap kedua saksi tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Kedua saksi yang juga terdakwa ini tidak hanya dijerat pembunuhan berencana tapi juga memberi keterangan palsu.

"Memberikan keterangan palsu di muka persidangan itu sesuatu tindak pidana, ada ancaman hukumannya. Tambah itu hukumannya, kalau hakim mau tegas ya begitu seharusnya," ujar Romli di program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.

Romli juga menilai dalam momen persidangan yang menghadirkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tampak keduanya sama-sama menguatkan skenario Ferdy Sambo tidak ada eksekutor lain, selain Richard Eliezer.

Baca: Bripka RR Keceplosan soal Sarung Tangan hingga Sambo Pasrah & Telepon Kuat Sampaikan Pesan Penting

Baca: Bharada E Bantah Kesaksian Bripka RR soal Perintah Menembak: Tahu tapi Ngga Mau Bicara

Padahal sejak awal Richard dengan tegas menyatakan Sambo ikut menembak Brigadir J. Bahkan dalam rekonstruksi kasus di Duren Tiga, Ferdy Sambo juga memperagakan penembakan ke korban.

"Jadi di dalam pikirannya itu masih skenario pertama yang sudah menjadi suatu kebohongan," ujar Romli.

Dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky dan Kuat Ma'ruf kompak sama-sama mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

Ricky mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua dan hanya melihat Sambo menembak dinding. Sedangkan Kuat menjelaskan perintah Sambo adalah hajar bukan tembak seperti keterangan Ricard Eliezer.

Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/356565/romli-atmasasmita-ingatkan-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-ada-ancaman-hukum-jika-beri-keterangan-palsu?medium=newstrending&so=4

# Bripka RR # Brigadir J # Ferdy Sambo # Kuat Maruf

Editor: Restu Riyawan
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Kuat Maruf   #Bripka RR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved