Tribunnews Update
Terungkap Peran Ismail Bolong Cs Kasus Tambang Ilegal, Ada Kongkalikong saat Proses Penambangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan polisi Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tembang ilegal pada Rabu (7/12/2022).
Pihak penyidik Bareskrim Polri berhasil engungkap peran Ismail Bolong dan dua rekannya dalam melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan penjelasan.
Ia menerangkan, ada tiga yang menjadi tersangka atas kasus tambang ilegal.
Baca: Sempat Menghilang, Kini Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Di antaranya Ismail Bolong, dan dua rekannya yakni BP dan RP.
Ketiganya telah menjalankan tambang ilegal sejak awal November 2021.
Adapun lokasinya berada di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.
Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara itu merupakan hasil penambangan ilegal.
Hal ini tertera dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB.
Baca: Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan seusai Jadi Tersangka, Sempat Diburu Kapolri
"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.
Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal.
Rangkaian penambangan ilegal ia atur pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Selain itu, Ismail Bolong menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Selain itu, IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.
Baca: Nasib Komjen Agus Andrianto Setelah Pengakuan Ismail Bolong Soal Rp 6 Miliar? Penjelasan Terbaru KPK
Kemudian, tersangka BP dan RP sebagai kuasa direktur PT EMP.
Ia berperan mengatur operasional penambangan batu bara.
Mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Kini, Ismail Bolong sudah ditangkap.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong Cs dijerat tiga pasal dan terancam 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
# Ismail Bolong # kasus # tambang ilegal # penambangan # tersangka
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Vape Mengandung Obat Keras
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Aktor Jonathan Frizzy Tersangka, Peran Kekasih Ririn Terungkap, Bikin Grup WA Soal Vape Obat Keras
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di STIKES Majene: Tiga Oknum Kader HMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Mahfud MD: Jika Pengadilan Ketok Palu Ijazah Jokowi Palsu, Bisa Dipidana
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.