Alasan Kuat Maruf Laporkan Balik Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tak Terima Disebut Buta dan Tuli
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dilaporkan terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial.
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan menyebut, hakim Wahyu melanggar kode etik hakim.
Disebutnya, pernyataan-pernyataan yang dilayangkan ke kliennya besifat tentensius.
Baca: Ferdy Sambo Ngaku Tak Bisa Berkata-kata, saat Tahu Kronologi Pelecehan Brigadir J ke Putri
Kabar ini dibenarkan Irwan saat dikonfirmasi pada Kamis (8/12/2022).
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).
Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.
Baca: Ditanya soal Kejadian di Magelang, Sambo Sebut Jawaban Brigadir J Malah Menantang: Kamu Kurang Ajar
Irwan lantas mengungkap salah satu kalimat tendensius yang dilayangkan hakim ke Kuat.
Disebutnya, hakim Wahyu menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli.
Sehingga ia tidak melihat penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa.
Pelaporan itu sendiri dilayangkan pada Kamis (7/12).
Baca: Bharada E Bantah Kesaksian Ferdy Sambo, Mengaku Hanya Tembak Brigadir J 3-4 Kali
Kabarnya, laporan tersebut sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kubu Kuat Ma'ruf terkait Dugaan Pelanggaran Etik
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kuat Maruf # hakim # pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.