Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Selain Ismail Bolong, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Kamis, 8 Desember 2022 20:21 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan selain Ismail Bolong, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial RP alias Rinto dan BP alias Budi.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Nurul mengatakan ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Baca: Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka

Nurul berucap kegiatan Ismail Bolong cs itu dilakukan di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"StockRoom atau lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca: Breaking News! Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah," sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Selain Ismail Bolong, Siapa Mereka?

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ismail Bolong   #Polri   #tersangka   #tambang ilegal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved