Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

UMK Gresik 2023 Naik Jadi Rp 4,5 Juta dan Tertinggi Kedua di Provinsi Jatim tapi Buruh Malah Kecewa

Kamis, 8 Desember 2022 18:48 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Gresik untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.522.030,51.

Namun, besaran UMK tersebut rupanya ditolak oleh buruh karena hanya naik tiga persen.

Meski begitu, UMK Kabupaten Gresik 2023 tetap menempati urutan kedua UMK tertinggi di Jawa Timur.

Baca: UMK Kabupaten Malang 2023 Naik Rp 200 Ribu dari Sebelumnya, Besaran Pastinya Sudah Diumumkan

Dikutip dari TribunJatim.com, UMK Kabupaten Gresik tahun 2022 sebesar Rp 4.372.030,51.

Artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 150.000 atau tiga persen untuk UMK tahun depan.

Terkait keputusan ini, Ketua Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Gresik, Syafiudin mengaku kecewa dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menurut Syafi'udin, gubernur di daerah lain berani menaikkan UMK di atas enam persen.

"Di mana di antara gubenur yang paling miris adalah Gubenur Jatim yang menaikan UMK hanya berkisaran 3 persen. Padahal Gubenur menaikkan UMK daerah lainnya di atas 6 persen," ujar pria yang akrab disapa Udin itu, Kamis (8/12/2022).

Baca: UMK Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Diumumkan, Tercatat Jadi yang Terkecil di Pulau Jawa

Ia pun menilai, besaran UMK yang ditetapkan ini lebih berpihak kepada pemodal atau pengusaha.

Syafi'udin mengatakan, para buruh tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut.

Ia mengaku, pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Selain itu, para buruh juga akan menggelar aksi turun ke jalan sampai gubernur merevisi kenaikan UMK.

"Akan mengguat ke PTUN ( pengadilan tata usaha negara) dan akan melakukan aksi sampai Gubenur mau merevisi kenaikan UMK Jatim yang seharusnya kenaikan UMK lebih tinggi persentasenya dari UMP," tandasnya.

Namun terlepas dari protes buruh, UMK Kabupaten Gresik tahun 2023 masih menempati urutan tertinggi kedua di Jawa Timur.

Kota Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 4.525.479,19.

Baca: UMK Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Diumumkan, Tercatat Jadi yang Terkecil di Pulau Jawa

Sementara UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.114.335,27. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SAH! Ini 5 Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Tertinggi, UMK Sidoarjo Rp 4.518.581, Mojokerto 4.504.787

# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK # Gresik # UMP # upah

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jatim

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Gresik   #UMK   #UMP   #upah

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved