Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Pemisahan Tampat Tahanan Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf, Disebut Guna Cegah Peluang Saling Berkomunikasi

Kamis, 8 Desember 2022 16:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.

Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Kuat Maruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

Pemindahan penahanan Ricky Rizal ini disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Keputusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU Nomor 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca: Ferdy Sambo Tak Ngaku Ikut Tembak Brigadir J, Hakim: Ada 7 Tembakan, 5 dari Bharada E, 2 Lagi Siapa?

“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” ujarnya di persidangan, Rabu.

Mengenai pemisahan tempat penahanan tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, buka suara.

"Pemindahan sel hari ini (kemarin) saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Erman mengatakan, dalam perkara biasa, banyak terdakwa yang disatukan dalam satu sel.

Sehingga, menurutnya, pemisahan rutan Ricky Rizal dengan Kuat Maruf hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.

Baca: Keterangan Ferdy Sambo dalam Sidang Lanjutan Banyak yang Tidak Masuk Akal, Diragukan Hakim Wahyu

"Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," ucap dia.

Ia lalu menjelaskan, pernyataan Ricky Rizal dalam persidangan tidak direkayasa dengan Kuat Maruf.

"Hari ini (kemarin) juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa."

"Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat," beber Erman.

Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah, Cegah Peluang Saling Berkomunikasi

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Ricky Rizal # Kuat Maruf

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved