Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Tak Ngaku Ikut Tembak Brigadir J, Hakim: Ada 7 Tembakan, 5 dari Bharada E, 2 Lagi Siapa?

Kamis, 8 Desember 2022 15:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Saat dicecar beberapa pertanyaan dari majelis hakim, Ferdy Sambo tetap bersikukuh menyatakan tak ikut menembak Brigadir J.

Seperti diketahui, terdapat tujuh luka tembak yang terjadi di tubuh Brigadir J, sedangkan Bharada E hanya menembak sebanyak lima kali.

Lantas, siapa pihak yang menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun 7 tujuh luka tembakan diketahui dari pernyataan Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa berdasarkan hasil autopsi terhadap almarhum Brigadir J.

Baca: Reaksi Ferdy Sambo saat Bharada E Berani Lantang Membantah Kesaksiannya di Sidang Brigadir J

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

Meski begitu, Ferdy Sambo tetap menyatakan tak pernah ikut menembak Brigadir J.

Atas pernyataan tersebut, majelis hakim nantinya akan menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo selaku saksi sidang kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Saya gak tahu," ujar Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," jelas Hakim.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo ketahuan berbohong setelah selesai melakukan tes kebohongan.

Pernyataan tersebut diungkapkan sendiri oleh Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jaksel, Rabu (7/12).

Lalu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan uji poligraf atau tes kebohongan terkait keterlibatannya dalam menembak Yosua, lagi-lagi Sambo menegaskan tak ikut menembak Brigadir J.

Lebih lanjut, Sambo hendak meminta waktu lebih untuk menjelaskan kepada majelis hakim.

Menurut Ferdy Sambo, terkait hasil dari uji poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” jelas Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Cerita Kisah Cinta dengan Putri Candrawathi, Sangat Percaya karena Jadi Pacar sejak SMP

Lantas ia menyebut, akibat hasil poligraf tersebut jangan sampai membuat media mengetahui bahwa ia tidak jujur.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” tambahnya.

Majelis Hakim yang mendengar pernyataan itu langsung memberikan respons.

Yakni, pihak majelis nanti akan menilai kejujuran dari saksi Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam melancarkan aksinya, Ferdy Sambo turut melibatkan sang istri Putri Candrawathi, sang ajudan Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangganya, yakni Kuat Maruf.

Kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Yakni, mereka terancam mendapat hukuman mati. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Mengaku Tembak Yoshua, Hakim ke Sambo: Ada 7 Luka Tembak Masuk, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?

# Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J # Bharada E # Bripka RR

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved