Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Kamis, 8 Desember 2022 12:00 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM – Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Mantan anggota Polresta Samarinda ini pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Kabar penahanan Ismail Bolong disampaikan pengacaranya, Johannes Tobing kepada media di Kantor Bareskrim Polri .

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong, red) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes..

Johannes menjelaskan, penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12) kemarin.

Menurutnya, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Selaku kuasa hukum, Johanes sebenarnya mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya itu.

Pasalnya, Ismail Bolong baru diperiksa sebanyak satu kali.

Baca: BREAKING NEWS: Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan Akhirnya Ditahan

Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil.

Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes menceritakan percakapannya dengan penyidik.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelas Johannes.

Ismail Bolong sebelumnya menjadi perbincangan setelah Video Viral pengakuannya beredar di masyarakat.

Baca: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Dinilai IPW Tak Dilakukan Secara Objektif dalam Penanganannya

Dalam Video Viral tersebut Ismal mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi.

Ismail Bolong meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar pula Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Selain itu ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong, termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.

LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved